Minggu, 29 Januari 2017


Bea Cukai Sidoarjo musnahkan JUTAAN batang rokok ilegal
 

Sidoarjo – Hari ini Jumat, 20 Januari 2017 bertempat di Aula Kanwil DJBC Jawa Timur I dilaksanakan Pemusnahan BMN berupa rokok ilegal . Pemusnahan BMN berupa rokok ilegal  yang dimulai pukul 11.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal  Bea dan Cukai, Heru Pambudi.
Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan 5,6 juta batang rokok ilegal senilai Rp 3,3 miliar dengan nilai kerugian cukai sebesar Rp 1,6 miliar. Rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan periode Mei hingga Desember 2016.
Turut hadir pada kegiatan pemusnahan BMN tersebut Kapolda Jatim, Komandan Polisi Militer Angkatan Laut, Kepala Kantor Pengelolaan TIK dan BMN, perwakilan dari Kanwil DJKN, perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo, perwakilan dari Kantor DJP, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim I, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim II,  serta seluruh Kepala Satker dibawah Kantor Wilayah Jawa Timur I.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I pada Jumat (20/01), Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menerangkan bahwa rokok yang dimusnahkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, “rokok ilegal ini kami tindak karena tidak dilekati pita cukai, ada juga yang dilekati pita cukai bekas, bahkan ada yang dilekati pita cukai palsu. Selain itu rokok ilegal tersebut juga tidak dikemas dengan mengemas penjualan eceran,” ujarnya.
 
“Hasil tangkapan tahun ini lebih banyak dibanding dengan tahun sebelumnya. Hal ini membuktikan bahwa jajaran Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I semakin meningkatkan pengawasan dan penindakan di bidang cukai . Keberhasilan pemusnahan dan penindakan rokok ilegal ini tidak lepas dari koordinasi dan kerja sama antara Bea Cukai dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, serta instansi terkait yang berwenang melakukan pengawasan di bidang hukum ”, kata Heru Pambudi
Dengan pemusnahan rokok ilegal tersebut diharapkan masyarakat lebih paham dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan dibidang cukai demi kemajuan bangsa yang lebih baik.