Minggu, 05 Maret 2017

   

Sidoarjo- 27 Februari 2017 - Mulai tanggal 1 Maret 2017 besok, Bea Cukai akan menggunakan Buku tarif untuk pengklasifikasian barang baru. Buku Tarif kepabeanan Indonesia (BTKI) sebelumnya dikenal dengan BTMBI (Buku tarif Bea masuk Indonesia) yang terakhir diterbitkan pada tahun 2007. Selanjutnya pada tahun 2012, diganti nama menjadi Buku tarif Kepabeanan Indonesia. Hal ini untuk mengakomodir bahwa pengklasifikasian barang juga digunakan untuk Bea Keluar.
Pada BTKI 2017 ini Indonesia  dan negera-negara ASEAN sepakat menyeragamkan bahwa untuk kepentingan ekspor dan impor menggunakan 8 digit HS Code, dimana 8 Digit tersebut merupakan pengembangan dari 6 digit HS internasional. Pada BTKI 2012 Indonesia masih menggunakan 10 digit HS Code
Untuk itu pada Hari Senin, tanggal 27 Februari 2017, Kantor Bea Cukai Sidoarjo melakukan sosialisasi kepada pengguna jasa yang akan melakukan impor maupun ekspor. Sosialisasi ini dimaksudkan agar pengusaha tidak mengalami kesualitan dalam pengisian dokumen ekspor dan impornya, sehingga kegiatan ekspor impor tetap berjalan lancar.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Bea  dan Cukai Sidoarjo- Nur Rusydi- menyampaikan bahwa mulai 1 Maret 2017 pada modul PIB/BC23 dan PEB harus mencantumkan 8 digit HS Code, bukan 10 digit. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai –Moh. Adhar – menyampaikan bahwa Buku Tarif Kepabenan Indonesia akan segera diterbitkan dan di upload di internet dalam waktu yang tidak terlalu lama.



Jumat, 10 Februari 2017

MAHASISWA UNDIP SEMARANG BELAJAR CUKAI DI SIDOARJO
  

Sidoarjo, 7 Februari 2017- Sebanyak 164 mahasiswa dan dosen Jurusan Perpajakan, Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Semarang, melakukan study ke kantor Bea dan Cukai Sidoarjo, pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2017. Di Bea Cukai Sidoarjo, mereka mempelajari tentang fasilitas kepabenan dan cukai. Juga yang baru diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo yaitu Fasilitas kepabeanan yang ditujukan kepada industri kecil dan menegah berupa KITE IKM. Fasilitas yang diberikan berupa pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor untuk produk produk tujuan ekspor. Begitu juga dengan cukai, Kantor Bea Cukai Sidoarjo merupakan salah satu kantor yang menghimpun penerimaan dari sektor cukai dalam jumlah yang cukup besar. Pada tahun 2017 ini Kantor Bea dan Cukai berusaha meningkatkan kenerja nya agar dapat mengoptimalkan penerimaan dari sektor cukai. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo -Nur Rusydi, menyatakan, sebagai masyarakat akademisi, diharapkan mahasiswa perpajakan UNDIP dapat menciptakan lapangan kerja di sektor industri yang berorientasi ekspor. Karena pemerintah telah memberikan fasilitas kepada industri kecil dan menegah agar dapat bersaing di pasar global. Sementara itu Ketua Program Diploma III Perpajakan, Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro menyampaikan terima kasih telah diberi kesempatan belajar secara langsung tentang fasilitas kepabeanan dan cukai. Ilmu yang didapatkan ini tentu akan sangat berguna dan menambah wawasan bagi mahasiswa yang sebentar lagi akan memasuki ke dunia kerja.

Minggu, 29 Januari 2017


Bea Cukai Sidoarjo musnahkan JUTAAN batang rokok ilegal
 

Sidoarjo – Hari ini Jumat, 20 Januari 2017 bertempat di Aula Kanwil DJBC Jawa Timur I dilaksanakan Pemusnahan BMN berupa rokok ilegal . Pemusnahan BMN berupa rokok ilegal  yang dimulai pukul 11.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal  Bea dan Cukai, Heru Pambudi.
Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan 5,6 juta batang rokok ilegal senilai Rp 3,3 miliar dengan nilai kerugian cukai sebesar Rp 1,6 miliar. Rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan periode Mei hingga Desember 2016.
Turut hadir pada kegiatan pemusnahan BMN tersebut Kapolda Jatim, Komandan Polisi Militer Angkatan Laut, Kepala Kantor Pengelolaan TIK dan BMN, perwakilan dari Kanwil DJKN, perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo, perwakilan dari Kantor DJP, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim I, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim II,  serta seluruh Kepala Satker dibawah Kantor Wilayah Jawa Timur I.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I pada Jumat (20/01), Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menerangkan bahwa rokok yang dimusnahkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, “rokok ilegal ini kami tindak karena tidak dilekati pita cukai, ada juga yang dilekati pita cukai bekas, bahkan ada yang dilekati pita cukai palsu. Selain itu rokok ilegal tersebut juga tidak dikemas dengan mengemas penjualan eceran,” ujarnya.
 
“Hasil tangkapan tahun ini lebih banyak dibanding dengan tahun sebelumnya. Hal ini membuktikan bahwa jajaran Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I semakin meningkatkan pengawasan dan penindakan di bidang cukai . Keberhasilan pemusnahan dan penindakan rokok ilegal ini tidak lepas dari koordinasi dan kerja sama antara Bea Cukai dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, serta instansi terkait yang berwenang melakukan pengawasan di bidang hukum ”, kata Heru Pambudi
Dengan pemusnahan rokok ilegal tersebut diharapkan masyarakat lebih paham dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan dibidang cukai demi kemajuan bangsa yang lebih baik.