Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B
Sidoarjo adalah kantor yang berada di Jalan Bandara Juanda Nomor 39, Semambung,
Sidoarjo, Jawa Timur. KPPBC TMP B Sidoarjo berdiri berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-64/BC/2015 tentang
Pembentukan KPPBC TMP B Sidoarjo.
Diresmikan pada tanggal 19 Agustus 2015. KPPBC TMP B Sidoarjo mengawasi dan
melayani pengguna jasa terkait :
1. Tempat
Penimbunan Berikat
a. Penyelenggara : 1 Pengusaha
b. PDKB : 12 Pengusaha
c. Pengusaha
Kawasan Berikat : 36 Pengusaha
d. Gudang
Berikat : 4 Pengusaha
e. Tempat
Penyelenggaraan : 1 Pengusaha
Pameran Berikat / TPPB
2. Pemegang
NPPBKC
a. Pengusaha
Pabrik Hasil Tembakau : 60 Pengusaha
b. Importir
Hasil Tembakau : 6 Pengusaha
c. Pengusaha
Pabrik MMEA : 5 Pengusaha
d. Importir
MMEA : 2 Pengusaha
e. TPE
MMEA :
126 Pengusaha
f. Penyalur
MMEA : 25 Pengusaha
g. Pengusaha
Pabrik EA : 1 Pengusaha
h. Pengusaha
Tempat Penyimpanan EA : 1 Pengusaha
i. Importir
EA : 0
j. TPE
EA : 12 Pengusaha
(Data
30 November 2016)
WILAYAH
KERJA
KPPBC
TMP B Sidoarjo memiliki wilayah kerja meliputi sebagian wilayah kerja KPPBC TMP
Tanjung Perak dan KPPBC TMP Juanda, yang
meliputi sebagian wilayah Surabaya, Kab Sidoarjo kecuali kegiatan
bandara, kota dan Kab Mojokerto.
0 komentar:
Posting Komentar