Sidoarjo- 27 Februari 2017 - Mulai tanggal 1 Maret 2017 besok, Bea Cukai akan menggunakan Buku tarif untuk pengklasifikasian barang baru. Buku Tarif kepabeanan Indonesia (BTKI) sebelumnya dikenal dengan BTMBI (Buku tarif Bea masuk Indonesia) yang terakhir diterbitkan pada tahun 2007. Selanjutnya pada tahun 2012, diganti nama menjadi Buku tarif Kepabeanan Indonesia. Hal ini untuk mengakomodir bahwa pengklasifikasian barang juga digunakan untuk Bea Keluar.
Pada BTKI 2017 ini Indonesia dan
negera-negara ASEAN sepakat menyeragamkan bahwa untuk kepentingan ekspor dan
impor menggunakan 8 digit HS Code, dimana 8 Digit tersebut merupakan
pengembangan dari 6 digit HS internasional. Pada BTKI 2012 Indonesia masih
menggunakan 10 digit HS Code
Untuk itu pada Hari Senin, tanggal 27 Februari
2017, Kantor Bea Cukai Sidoarjo melakukan sosialisasi kepada pengguna jasa yang
akan melakukan impor maupun ekspor. Sosialisasi ini dimaksudkan agar pengusaha
tidak mengalami kesualitan dalam pengisian dokumen ekspor dan impornya,
sehingga kegiatan ekspor impor tetap berjalan lancar.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Bea dan
Cukai Sidoarjo- Nur Rusydi- menyampaikan bahwa mulai 1 Maret 2017 pada modul
PIB/BC23 dan PEB harus mencantumkan 8 digit HS Code, bukan 10 digit. Kepala
Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai –Moh. Adhar – menyampaikan bahwa Buku
Tarif Kepabenan Indonesia akan segera diterbitkan dan di upload di internet
dalam waktu yang tidak terlalu lama.